[BARU] Syarat dan Cara Membuat SKCK Yang Benar
Syarat Membuat SKCK – Pada kesempatan kali ini massiswo.com akan menulis tentang cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
SKCK biasanya dibutuhkan sebagai syarat untuk mencari kerja atau melamar kerja dan bisa juga kadang digunakan untuk mendaftarkan pribadi orang yang bersangkutan misalnya sebagai calon anggota DPR, gubernur atau yang lainnya.
SKCK hanya bisa diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor atau polsek dan Kepolisian Resort atau polres.
SKCK di tingkat kepolisian sektor atau polsek biasanya digunakan untuk mencari atau melamar kerja seseorang untuk perusahaan swasta sedangkan SKCK ditingkat kepolisian resort atau polres biasanya di gunakan untuk persyaratan pencari kerja perusahaan negara atau BUMN.
Sebagai syarat awal untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian biasanya pihak kepolisian baik itu polres atau polsek akan meminta surat pengatar dari desa tempat pemohon SKCK tinggal sesuai alamat KTP
Akan tetapi ada juga beberapa pihak kepolisan setempat tidak meminta surat pengantar dari desa melainkan syarat lainnya yang memang wajib dibawa ketika pemohon mengajukan surat permohonan pencetakan SKCK.
Dengan alasan hemat tenaga dan waktu bagi pemohon SKCK. Jika surat pengantar sudah didapatkan maka langkah berikutnya adalah menyiapkan berkas yang harus dibawa ketika akan membuat SKCK di polsek atau polres.
Untuk membuat SKCK sebenarnya sangat mudah tidak seperti membuat SIM karena SKCK dibuat dan diberlakukan hanya beberapa bulan terhitung dari tanggal pembuatan. SKCK berlaku hanya 6 bulan dan bisa diperpanjang melalui tempat polsek atau polres pemohon tinggal.
Adapun berkas yang harus dipersiapkan untuk membuat SKCK adalah sebagai berikut
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir
4. Ijazah Terakhir.
5. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Apabila seluruh berkas untuk membuat SKCK sudah ada maka anda bisa langsung mengajukan langsung ke polsek atau polres di sekitar tempat tinggal anda. Biasanya pelayanan SKCK ini dibuka mulai jam kerja sampai waktu siang.
Setelah sampai di polsek atau polres anda sebaiknya bertanya pada petugas untuk mengetahui loket permohonan SKCK. Setelah mengetahui loketnya anda akan diberi blanko berisi formulir yang harus anda isi berupa riwayat pemohon.
Kemudian anda akan di minta untuk proses sidik jari. Pada waktu proses sidik jari ini pemohon akan dikenakan biaya lagi yang tidak terlalu besar nominalnya. Kisaran kurang lebih Rp. 10.000,-
Setelah proses sidik jari dilakukan pemohon tinggal menunggu panggilan proses pencetakan SKCK baru yang anda buat.
Berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat SKCK baru. Sebelum ke tarif atau biaya pembuatan SKCK baru ada beberapa peraturan tentang biaya pembuatan SKCK ini berikut dasar hukum biaya pembuatan SKCK :
Berdasarkan peraturan diatas baya pembuatan SKCK yang ditanggung pemohon adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Info Tambahan :
Sekarang dengan kemajuan teknologi anda bisa membuat SKCK online di sekitar daerah anda. Untuk keterangan selengkapnya silahkan anda baca cara membuat SKCK online dengan mudah.
Dengan berbagai cara yang ditawarkan untuk membuat SKCK baru baik offline atau online sekarang lebih cepat dan lebih mudah asal persyaratan dan berkas yang dibutuhkan sudah siap maka SKCK juga mudah didapat
SKCK biasanya dibutuhkan sebagai syarat untuk mencari kerja atau melamar kerja dan bisa juga kadang digunakan untuk mendaftarkan pribadi orang yang bersangkutan misalnya sebagai calon anggota DPR, gubernur atau yang lainnya.
Cara Membuat SKCK |
SKCK hanya bisa diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor atau polsek dan Kepolisian Resort atau polres.
SKCK di tingkat kepolisian sektor atau polsek biasanya digunakan untuk mencari atau melamar kerja seseorang untuk perusahaan swasta sedangkan SKCK ditingkat kepolisian resort atau polres biasanya di gunakan untuk persyaratan pencari kerja perusahaan negara atau BUMN.
Persyaratan Pembuatan SKCK Baru Tahun 2018
1. Surat Pengantar dari desa tempat pemohon
Sebagai syarat awal untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian biasanya pihak kepolisian baik itu polres atau polsek akan meminta surat pengatar dari desa tempat pemohon SKCK tinggal sesuai alamat KTP
Akan tetapi ada juga beberapa pihak kepolisan setempat tidak meminta surat pengantar dari desa melainkan syarat lainnya yang memang wajib dibawa ketika pemohon mengajukan surat permohonan pencetakan SKCK.
Dengan alasan hemat tenaga dan waktu bagi pemohon SKCK. Jika surat pengantar sudah didapatkan maka langkah berikutnya adalah menyiapkan berkas yang harus dibawa ketika akan membuat SKCK di polsek atau polres.
2. Berkas yang harus dipersiapkan sebagai syarat membuat SKCK
Untuk membuat SKCK sebenarnya sangat mudah tidak seperti membuat SIM karena SKCK dibuat dan diberlakukan hanya beberapa bulan terhitung dari tanggal pembuatan. SKCK berlaku hanya 6 bulan dan bisa diperpanjang melalui tempat polsek atau polres pemohon tinggal.
Adapun berkas yang harus dipersiapkan untuk membuat SKCK adalah sebagai berikut
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir
4. Ijazah Terakhir.
5. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Apabila seluruh berkas untuk membuat SKCK sudah ada maka anda bisa langsung mengajukan langsung ke polsek atau polres di sekitar tempat tinggal anda. Biasanya pelayanan SKCK ini dibuka mulai jam kerja sampai waktu siang.
3. Proses pembuatan SKCK
Setelah sampai di polsek atau polres anda sebaiknya bertanya pada petugas untuk mengetahui loket permohonan SKCK. Setelah mengetahui loketnya anda akan diberi blanko berisi formulir yang harus anda isi berupa riwayat pemohon.
Kemudian anda akan di minta untuk proses sidik jari. Pada waktu proses sidik jari ini pemohon akan dikenakan biaya lagi yang tidak terlalu besar nominalnya. Kisaran kurang lebih Rp. 10.000,-
Setelah proses sidik jari dilakukan pemohon tinggal menunggu panggilan proses pencetakan SKCK baru yang anda buat.
4. Biaya Pembuatan SKCK Baru
Berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat SKCK baru. Sebelum ke tarif atau biaya pembuatan SKCK baru ada beberapa peraturan tentang biaya pembuatan SKCK ini berikut dasar hukum biaya pembuatan SKCK :
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Berdasarkan peraturan diatas baya pembuatan SKCK yang ditanggung pemohon adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Info Tambahan :
Cara pembuatan SKCK Online
Sekarang dengan kemajuan teknologi anda bisa membuat SKCK online di sekitar daerah anda. Untuk keterangan selengkapnya silahkan anda baca cara membuat SKCK online dengan mudah.
Membuat SKCK Sekarang Mudah dan gampang
Dengan berbagai cara yang ditawarkan untuk membuat SKCK baru baik offline atau online sekarang lebih cepat dan lebih mudah asal persyaratan dan berkas yang dibutuhkan sudah siap maka SKCK juga mudah didapat
Posting Komentar untuk "[BARU] Syarat dan Cara Membuat SKCK Yang Benar"
--> Berkomentarlah secara bijak dan sopan
--> Berkomentar dengan url ( mati / hidup ) tidak akan di publish