#UMK Jatim 2019 [Terbaru] Tertinggi sebesar 3,8 Juta Terendah 1,7 Juta
Daftar UMK Jawa Timur 2019 – Alhmadulillah pada kesempatan kali ini massiswo.com akan menginformasikan Daftar Upah Minimum Kota/ Kabupten Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 yang telah diketok palu oleh gubernur jawa timur.
Gubernur Jawa Timur Pakde Karwo pada hari kamis 15 Nopember 2018 malam telah mengetok palu untuk besaran upah minimum kabupaten/ kota yang berada dijawa timur pada tahun 2019. UMK tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019.
Dan keputusan tersebut nilai besaran UMK itu resmi berlaku mulai tanggal 1 januari 2019 yang akan datang keterangan ini sama yang disempaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Jawa Timur yaitu Bapak Aries Agung Paewai.
Dalam SK tersebut di umumukan dan dilampirkan ada sekitar 38 kabupaten/ Kota di jawa timur terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/ Kota tersebut. Masih didalam SK tersebut juga terlampir besaran nilai UMK seluruh Kabupaten/ Kota di jawa timur yang akan menerapkannya pada tahun 2019 yang akan datang.
Pada lampiran SK yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur tersebut Kota Surabaya menjadi peringkat pertama yang paling besar nilai UMKnya yang bernilai Rp. 3.871.052,61 (Tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima puluh dua koma enam satu rupiah).
Untuk urutan yang kedua disusul oleh UMK kabupaten Gresik dengan nilai nominalnya Rp. 3.867.874,40 (Tiga juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh empat koma empat puluh rupiah) dan yang ketiga di duduki oleh UMK kabupaten sidoarjo sebesar Rp 3.864.696,20, (Tiga juta delapan ratus enam pulu empat ribu enam ratus sembilan puluh enam koma dua puluh rupiah dan dilanjutkan oleh UMK kabupaten Pasuruan dan Mojokerto.
Kalau pada paragraf diatas disebutkan UMK terbesar lantas UMK yang terkecil di jawa timur siapa saja dan kabupaten atau kota mana saja ?
Untuk daftar UMK terendah atau terendah di kota atau kabupaten di Jawa timur ada 9 (sembilan) kabupaten, di antaranya Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Trenggalek. Kesembilan kabupaten itu menduduki peringkat terbawah hanya mendapatkan UMK sebesar Rp 1.763.267,65 (Satu juga tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tujuh koma enam lima rupiah)
1. Kota Surabaya Rp 3.871.052,61
2. Kabupaten Gresik Rp 3.867.874,40
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.864.696,20
4. Kabupaten Pasuruan Rp 3.861.518,00
5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.851.983,38
6. Kabupaten Malang Rp 2.781.564,24
7. Kota Malang Rp 2.668.420,18
8. Kota Batu Rp 2.575.616,61
9. Kabupaten Jombang Rp 2.445.945,88
10. Kabupaten Tuban Rp 2.333.641,85
11. Kota Pasuruan Rp 2.575.616,61
12. Kabupaten Probolinggo Rp 2.306.944,93
13. Kabupaten Jember Rp 2.170.917,80
14. Kota Mojokerto Rp 2.263.665,07
15. Kota Probolinggo Rp 2.137.864,48
16. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.132.779,35
17. Kabupaten Lamongan Rp 2.233.641,85
18. Kota Kediri Rp 1.899.294,78
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.858.613,77
20. Kabupaten Kediri Rp 1.850.986,07
21. Kabupaten Lumajang Rp 1.826.831,72
22. Kabupaten Tulungagung Rp 1.805.219,94
23. Kabupaten Bondowoso Rp 1.801.406,09
24. Kabupaten Bangkalan Rp 1.801.406,09
25. Kabupaten Nganjuk Rp 1.801.406,09
26. Kabupaten Blitar Rp 1.801.406,09
27. Kabupaten Sumenep Rp 1.801.406,09
28. Kota Madiun Rp 1.801.406,09
29. Kota Blitar Rp 1.801.406,09
30. Kabupaten Sampang Rp 1.763.267,65
31. Kabupaten Situbondo Rp 1.763.267,65
32. Kabupaten Pamekasan Rp 1.763.267,65
33. Kabupaten Madiun Rp 1.763.267,65
34. Kabupaten Ngawi Rp 1.763.267,65
35. Kabupaten Ponorogo Rp 1.763.267,65
36. Kabupaten Pacitan Rp 1.763.267,65
37. Kabupaten Trenggalek Rp 1.763.267,65
38. Kabupaten Magetan Rp 1.763.267,65
Pada penyusunan UMK Jawa Timur diatas sudah sesuai dengan rumus dan formula pola penyusunan dalam hal ini terpada pada pasal 44 ayat (2) tentang Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, menambahkan, bahwa nilai nominal UMK mengalami kenaikan yang mencapai 8,3 persen hal tersebut sudah sesuai kesepakatan serikat pekerja dan seluruh pengusaha yang ada di jawa timur.
Dengan adanya kenaikan UMK Jatim 2019 tersebut merupakan hal yang disambut positif oleh semua buruh yang ada di Jawa Timur mengingat kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup layak yang terus bertambah.
Dan keputusan gubernur jawa timur itu sudah sebagai bentuk merealisasikan aspirasi para pengunjuk rasa yang sehari sebelumnya telah berdemo didepan Gedung Negara Grahadi dimana para pengunjuk rasa menuntut kejelasan UMK tahun 2019 dari Gubernur jawa timur Soekarwo.
Dan benar bahwa pakde Karwo keesokan harinya telah mengeluarkan keputusan tentang besaran UMK Jatim Tahun 2019. Yang berarti apa yang di demokan para buruh kemarin telah direspon oleh kader bapak SBY.
Semoga dengan adanya besara UMK Jatim 2019 tersebut bisa menggemberikan para buruh yang telah menuntut kenaikan UMK Jatim 2019. Walau mungkin keputusan tersebut masih belum memuaskan semua buruh di jatim namun setidaknya dari tahun ketahun UMK Jatim bisa ada kenaikan.
Dan kalau perlu kenaikan bisa diterima semua pihak baik dari pengusaha dan buruh sehingga tidak merasa dirugikan atau diuntungkan. Seperti diketahui jika tuntutan buruh terlalu besar untuk pengusaha dan pengusaha merasa dirugikan maka bisa dipastikan pengusaha tersebut akan memindahkan pabrik mereka ke wilayah yang UMKnya lebih kecil.
Dan tersebut sudah banyak terjadi di wilayah manapun baik di kota surabaya sendiri maupun dikota-kota yang lain. Dimana para pengusuha lebih memilih mengalihkan lokasi usahanya ke wilayah yang upahnya lebih murah yang tidak merugikan perusahaan.
Demikian artikel tentang UMK Jatim 2019 ini bisa admin informasikan semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi semua yang sedang mencari informasi tentang UMK jawa timur tahun 2019.
UMK Jatim 2019 Terbaru |
Dan keputusan tersebut nilai besaran UMK itu resmi berlaku mulai tanggal 1 januari 2019 yang akan datang keterangan ini sama yang disempaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Jawa Timur yaitu Bapak Aries Agung Paewai.
Dalam SK tersebut di umumukan dan dilampirkan ada sekitar 38 kabupaten/ Kota di jawa timur terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/ Kota tersebut. Masih didalam SK tersebut juga terlampir besaran nilai UMK seluruh Kabupaten/ Kota di jawa timur yang akan menerapkannya pada tahun 2019 yang akan datang.
Pada lampiran SK yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur tersebut Kota Surabaya menjadi peringkat pertama yang paling besar nilai UMKnya yang bernilai Rp. 3.871.052,61 (Tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima puluh dua koma enam satu rupiah).
Untuk urutan yang kedua disusul oleh UMK kabupaten Gresik dengan nilai nominalnya Rp. 3.867.874,40 (Tiga juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh empat koma empat puluh rupiah) dan yang ketiga di duduki oleh UMK kabupaten sidoarjo sebesar Rp 3.864.696,20, (Tiga juta delapan ratus enam pulu empat ribu enam ratus sembilan puluh enam koma dua puluh rupiah dan dilanjutkan oleh UMK kabupaten Pasuruan dan Mojokerto.
Kalau pada paragraf diatas disebutkan UMK terbesar lantas UMK yang terkecil di jawa timur siapa saja dan kabupaten atau kota mana saja ?
Untuk daftar UMK terendah atau terendah di kota atau kabupaten di Jawa timur ada 9 (sembilan) kabupaten, di antaranya Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Trenggalek. Kesembilan kabupaten itu menduduki peringkat terbawah hanya mendapatkan UMK sebesar Rp 1.763.267,65 (Satu juga tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tujuh koma enam lima rupiah)
Berikut ini adalah UMK Jatim Tahun 2019 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018:
1. Kota Surabaya Rp 3.871.052,61
2. Kabupaten Gresik Rp 3.867.874,40
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.864.696,20
4. Kabupaten Pasuruan Rp 3.861.518,00
5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.851.983,38
6. Kabupaten Malang Rp 2.781.564,24
7. Kota Malang Rp 2.668.420,18
8. Kota Batu Rp 2.575.616,61
9. Kabupaten Jombang Rp 2.445.945,88
10. Kabupaten Tuban Rp 2.333.641,85
11. Kota Pasuruan Rp 2.575.616,61
12. Kabupaten Probolinggo Rp 2.306.944,93
13. Kabupaten Jember Rp 2.170.917,80
14. Kota Mojokerto Rp 2.263.665,07
15. Kota Probolinggo Rp 2.137.864,48
16. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.132.779,35
17. Kabupaten Lamongan Rp 2.233.641,85
18. Kota Kediri Rp 1.899.294,78
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.858.613,77
20. Kabupaten Kediri Rp 1.850.986,07
21. Kabupaten Lumajang Rp 1.826.831,72
22. Kabupaten Tulungagung Rp 1.805.219,94
23. Kabupaten Bondowoso Rp 1.801.406,09
24. Kabupaten Bangkalan Rp 1.801.406,09
25. Kabupaten Nganjuk Rp 1.801.406,09
26. Kabupaten Blitar Rp 1.801.406,09
27. Kabupaten Sumenep Rp 1.801.406,09
28. Kota Madiun Rp 1.801.406,09
29. Kota Blitar Rp 1.801.406,09
30. Kabupaten Sampang Rp 1.763.267,65
31. Kabupaten Situbondo Rp 1.763.267,65
32. Kabupaten Pamekasan Rp 1.763.267,65
33. Kabupaten Madiun Rp 1.763.267,65
34. Kabupaten Ngawi Rp 1.763.267,65
35. Kabupaten Ponorogo Rp 1.763.267,65
36. Kabupaten Pacitan Rp 1.763.267,65
37. Kabupaten Trenggalek Rp 1.763.267,65
38. Kabupaten Magetan Rp 1.763.267,65
Pada penyusunan UMK Jawa Timur diatas sudah sesuai dengan rumus dan formula pola penyusunan dalam hal ini terpada pada pasal 44 ayat (2) tentang Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, menambahkan, bahwa nilai nominal UMK mengalami kenaikan yang mencapai 8,3 persen hal tersebut sudah sesuai kesepakatan serikat pekerja dan seluruh pengusaha yang ada di jawa timur.
Dengan adanya kenaikan UMK Jatim 2019 tersebut merupakan hal yang disambut positif oleh semua buruh yang ada di Jawa Timur mengingat kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup layak yang terus bertambah.
Dan keputusan gubernur jawa timur itu sudah sebagai bentuk merealisasikan aspirasi para pengunjuk rasa yang sehari sebelumnya telah berdemo didepan Gedung Negara Grahadi dimana para pengunjuk rasa menuntut kejelasan UMK tahun 2019 dari Gubernur jawa timur Soekarwo.
Dan benar bahwa pakde Karwo keesokan harinya telah mengeluarkan keputusan tentang besaran UMK Jatim Tahun 2019. Yang berarti apa yang di demokan para buruh kemarin telah direspon oleh kader bapak SBY.
Semoga dengan adanya besara UMK Jatim 2019 tersebut bisa menggemberikan para buruh yang telah menuntut kenaikan UMK Jatim 2019. Walau mungkin keputusan tersebut masih belum memuaskan semua buruh di jatim namun setidaknya dari tahun ketahun UMK Jatim bisa ada kenaikan.
Dan kalau perlu kenaikan bisa diterima semua pihak baik dari pengusaha dan buruh sehingga tidak merasa dirugikan atau diuntungkan. Seperti diketahui jika tuntutan buruh terlalu besar untuk pengusaha dan pengusaha merasa dirugikan maka bisa dipastikan pengusaha tersebut akan memindahkan pabrik mereka ke wilayah yang UMKnya lebih kecil.
Dan tersebut sudah banyak terjadi di wilayah manapun baik di kota surabaya sendiri maupun dikota-kota yang lain. Dimana para pengusuha lebih memilih mengalihkan lokasi usahanya ke wilayah yang upahnya lebih murah yang tidak merugikan perusahaan.
Demikian artikel tentang UMK Jatim 2019 ini bisa admin informasikan semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi semua yang sedang mencari informasi tentang UMK jawa timur tahun 2019.
Posting Komentar untuk "#UMK Jatim 2019 [Terbaru] Tertinggi sebesar 3,8 Juta Terendah 1,7 Juta"
--> Berkomentarlah secara bijak dan sopan
--> Berkomentar dengan url ( mati / hidup ) tidak akan di publish