Manfaat BPJS Kesehatan yang Perlu di Ketahui oleh Masyarakat
Manfaat BPJS kesehatan bagi sebagian warga negara indonesia memang belum diketahui dengan jelas. Memang semua orang membutuhkan jaminan untuk kesehatan dengan baik. Dan BPJS kesehatan belum seluruhnya mengakomodir kebutuhan masyarakat.
BPJS kesehatan saat ini memang menjadi pilihan untuk keluarga menengah kebawah walau kenyataannya ada keluarga yang mampu juga ada yang menggunakan BPJS kesehatan ini.
Sejak kehadirannya diluncurkan pemerintah BPJS ini menui pro dan kontra. Dan sudah menjadi makanan pokok apabila pemerintah menluncurkan program apapun pasti ada yang pro dan ada yang kontra hal ini wajar mengingat negara ini adalah negara demokrasi.
Dengan semakin mahalnya biaya kesehatan di Indonesia maka dibutuhkan wadah yang bisa membackup biaya yang dibutuhkan. Dan BPJS kesehatan yang diluncurkan oleh pemerintah membawa angin bagi warga yang kurang mampu untuk membantu warga negara indonesia menangani masalah kesehatan.
BPJS kesehatan sejak pertama kali hadir pada awal januari 2014 langsung diserbu oleh masyarakat karena memang dibutuhkan oleh masyarakat kecil.
Sebenarnya selain BPJS kesehatan juga ada BPJS ketenagakerjaan yang dikususkan bagi pegawai yang bekerja pada sektor formal maupun non formal.
Ketika banyak warga atau masyarakat yang berminat terhadap program pemerintah ini masalah mulai muncul mulai dari prosedur pendaftaran, sistem BPJS, dan pihak-pihak penerima Badan Penyelenggara Jaminan Sosial seperti rumah sakit dan lain sebagainya mulai timbul beberapa masalah.
Memang program apapun pasti ada masalah namun itu bukan halangan untuk menghentikan atau menghapus.
Masalah adalah hal yang wajar dan timbul untuk setiap program. Namun membenahi masalah dan memperbaiki sistem untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik dan menguntungkan bagi beberapa pihak yang saling terkait dengan BPJS merupakan hal wajib yang harus dilakukan.
Sebelum mengetahui manfaat BPJS Kesehatan kita harus mengetahui apa syarat untuk menjadi peserta BPJS kesehatan.
Untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan sangat mudah anda bisa membacanya pada uraian berikut ini yang di ambil dari situs resminya.
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
- Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
a) Pegawai Negeri Sipil;
b) Anggota TNI;
c) Anggota Polri;
d) Pejabat Negara;
e) Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f) Pegawai Swasta; dan
g) Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
- Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
- Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a) Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b) Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
- Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
- Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a) Investor;
b) Pemberi Kerja;
c) Penerima Pensiun, terdiri dari :
- Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
- Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
- Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
- Penerima pensiun lain; dan
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d) Veteran;
e) Perintis Kemerdekaan;
f) Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g) Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
- Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
- Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain lain.
Setalah syarat-syarat menjadi peserta BPJS kesehatan anda ketahui mari kita lihat manfaat-manfaat yang diperoleh setelah menjadi anggota BPJS kesehatan.
Sebenarnya dilihat dari manfaat dan tidak manfaatnya lebih banyak manfaatnya dan sangat positif sekali terutama bagi masyarakat kurang mampun. Dengan iuran perbulan yang tidak begitu besar kita bisa berobat secara gratis apabila kita telah menjadi anggota atau peserta BPJS.
Itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah bagi wong cilik untuk menjamin kesehatannya. Namun memang tidak semua penyakit bisa dicover sama BPJS kesehatan sampai sembuh tapi setidaknya sudah meringankan beban yang di derita pasien.
Dan hampir semua jenis penyakit bisa dibebankan dengan BPJS kesehatan ini.
Sebagai contoh ringan adalah tetangga yang sakit gula dan setiap saat harus siap untuk cuci darah. Dan menurut informasi yang saya peroleh BPJS kesehatan tidak semuanya menanggung biaya yang dibebankan namun setidaknya bisa mengurangi jumlah biaya yang ditanggung. dan menurut mereka BPJS ini sangat membantu.
Berikut ini manfaat dari BPJS kesehatan bagi warga yang belum mengetahuinya, menilik dari sumber situs BPJS resmi banyak manfaat yang didapatkan.
2. Pelayanan promotif dan preventif
3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6. Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7. Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
8. Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
a) Administrasi pelayanan
b) Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis
c) Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e) Pelayanan alat kesehatan implant
f) Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g) Rehabilitasi medis
h) Pelayanan darah
i) Peayanan kedokteran forensik
j) Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2. Rawat Inap yang meliputi:
a) Perawatan inap non intensif
b) Perawatan inap di ruang intensif
c) Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
Selain manfaat yang tertulis diatas ada juga beberapa keuntungan yang didapat bagi warga yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan
2) Wajib karena ini merupakan program pemerintah, karena ada undang-undang yang telah mengaturnya
3) Mudah persyaratannya
4) Jaminan Seumur Hidup
5) Bisa memilih fasilitas yang diinginkan dengan persyaratan tertentu yang pastinya tidak menyulitkan.
6) Pendaftaran bisa dilakukan secara online
7) Pembayaran bisa melalui tranfers
8) Tidak harus mengantri banyak
Demikianlah uraian tentang manfaat BPJS kesehatan yang perlu diketahui oleh masyarakat. Dan pemerintah saat ini terus memperbaiki sistem yang digunakan untuk menciptakan pelayanan lebih baik dari sebelumnya.
Apabila ada pertanyaan seputar BPJS kesehatan silahkan tinggalkan komentar di kolom bawah blog ini untuk kita diskusikan disini penyelesaiannya.
BPJS kesehatan saat ini memang menjadi pilihan untuk keluarga menengah kebawah walau kenyataannya ada keluarga yang mampu juga ada yang menggunakan BPJS kesehatan ini.
Sejak kehadirannya diluncurkan pemerintah BPJS ini menui pro dan kontra. Dan sudah menjadi makanan pokok apabila pemerintah menluncurkan program apapun pasti ada yang pro dan ada yang kontra hal ini wajar mengingat negara ini adalah negara demokrasi.
Dengan semakin mahalnya biaya kesehatan di Indonesia maka dibutuhkan wadah yang bisa membackup biaya yang dibutuhkan. Dan BPJS kesehatan yang diluncurkan oleh pemerintah membawa angin bagi warga yang kurang mampu untuk membantu warga negara indonesia menangani masalah kesehatan.
BPJS kesehatan sejak pertama kali hadir pada awal januari 2014 langsung diserbu oleh masyarakat karena memang dibutuhkan oleh masyarakat kecil.
Sebenarnya selain BPJS kesehatan juga ada BPJS ketenagakerjaan yang dikususkan bagi pegawai yang bekerja pada sektor formal maupun non formal.
Ketika banyak warga atau masyarakat yang berminat terhadap program pemerintah ini masalah mulai muncul mulai dari prosedur pendaftaran, sistem BPJS, dan pihak-pihak penerima Badan Penyelenggara Jaminan Sosial seperti rumah sakit dan lain sebagainya mulai timbul beberapa masalah.
Baca Juga : Cara membuat Akte kelahiran orang dewasa
Memang program apapun pasti ada masalah namun itu bukan halangan untuk menghentikan atau menghapus.
Masalah adalah hal yang wajar dan timbul untuk setiap program. Namun membenahi masalah dan memperbaiki sistem untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik dan menguntungkan bagi beberapa pihak yang saling terkait dengan BPJS merupakan hal wajib yang harus dilakukan.
Sebelum mengetahui manfaat BPJS Kesehatan kita harus mengetahui apa syarat untuk menjadi peserta BPJS kesehatan.
Untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan sangat mudah anda bisa membacanya pada uraian berikut ini yang di ambil dari situs resminya.
Syarat menjadi Peserta BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang atau warga negara indonesia dan juga termasuk orang asing atau orang luar yang bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan berada di Indonesia, dan yang telah membayar iuran, meliputi sebagai berikut :1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
- Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
a) Pegawai Negeri Sipil;
b) Anggota TNI;
c) Anggota Polri;
d) Pejabat Negara;
e) Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f) Pegawai Swasta; dan
g) Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
- Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
- Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a) Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b) Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
- Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
- Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a) Investor;
b) Pemberi Kerja;
c) Penerima Pensiun, terdiri dari :
- Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
- Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
- Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
- Penerima pensiun lain; dan
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d) Veteran;
e) Perintis Kemerdekaan;
f) Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g) Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
Anggota Keluarga yang di Tanggung
1. Pekerja Penerima Upah :- Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
- Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain lain.
Setalah syarat-syarat menjadi peserta BPJS kesehatan anda ketahui mari kita lihat manfaat-manfaat yang diperoleh setelah menjadi anggota BPJS kesehatan.
Sebenarnya dilihat dari manfaat dan tidak manfaatnya lebih banyak manfaatnya dan sangat positif sekali terutama bagi masyarakat kurang mampun. Dengan iuran perbulan yang tidak begitu besar kita bisa berobat secara gratis apabila kita telah menjadi anggota atau peserta BPJS.
Itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah bagi wong cilik untuk menjamin kesehatannya. Namun memang tidak semua penyakit bisa dicover sama BPJS kesehatan sampai sembuh tapi setidaknya sudah meringankan beban yang di derita pasien.
Baca Juga : Cara membuat pasport baru dan biayanya
Dan hampir semua jenis penyakit bisa dibebankan dengan BPJS kesehatan ini.
Sebagai contoh ringan adalah tetangga yang sakit gula dan setiap saat harus siap untuk cuci darah. Dan menurut informasi yang saya peroleh BPJS kesehatan tidak semuanya menanggung biaya yang dibebankan namun setidaknya bisa mengurangi jumlah biaya yang ditanggung. dan menurut mereka BPJS ini sangat membantu.
Berikut ini manfaat dari BPJS kesehatan bagi warga yang belum mengetahuinya, menilik dari sumber situs BPJS resmi banyak manfaat yang didapatkan.
Manfaat BPJS Kesehatan
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1. Administrasi pelayanan2. Pelayanan promotif dan preventif
3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6. Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7. Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
8. Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1. Rawat jalan, meliputi:a) Administrasi pelayanan
b) Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis
c) Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e) Pelayanan alat kesehatan implant
f) Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g) Rehabilitasi medis
h) Pelayanan darah
i) Peayanan kedokteran forensik
j) Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2. Rawat Inap yang meliputi:
a) Perawatan inap non intensif
b) Perawatan inap di ruang intensif
c) Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
Selain manfaat yang tertulis diatas ada juga beberapa keuntungan yang didapat bagi warga yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan
Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
1) Biaya yang terjangkau2) Wajib karena ini merupakan program pemerintah, karena ada undang-undang yang telah mengaturnya
3) Mudah persyaratannya
4) Jaminan Seumur Hidup
5) Bisa memilih fasilitas yang diinginkan dengan persyaratan tertentu yang pastinya tidak menyulitkan.
6) Pendaftaran bisa dilakukan secara online
7) Pembayaran bisa melalui tranfers
8) Tidak harus mengantri banyak
Demikianlah uraian tentang manfaat BPJS kesehatan yang perlu diketahui oleh masyarakat. Dan pemerintah saat ini terus memperbaiki sistem yang digunakan untuk menciptakan pelayanan lebih baik dari sebelumnya.
Apabila ada pertanyaan seputar BPJS kesehatan silahkan tinggalkan komentar di kolom bawah blog ini untuk kita diskusikan disini penyelesaiannya.
Posting Komentar untuk "Manfaat BPJS Kesehatan yang Perlu di Ketahui oleh Masyarakat"
--> Berkomentarlah secara bijak dan sopan
--> Berkomentar dengan url ( mati / hidup ) tidak akan di publish