Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Karyawan Ketahui
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan - BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial yang ditujukan kepada pegawai yang bekerja pada sektor formal dan non formal diberbagai bidang.
Sebelum namanya BPJS Ketenagakerjaan adalah dahulu sering disebut dengan istilah Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga kerja yang dipegang oleh PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Awal terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya Bernama PT. Jamsostek (persero) yang diatur oleh UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengalami perubahan per 1 Januari 2014 menjadi BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanah UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Adapun macam-macam jasa yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang telah diatur oleh Undang Undang No. 24 Tahun 2011 pasal 6 ayat (2) tentang badan penyelenggara jaminan sosial antara lain:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
3. Program Jaminan Kematian (JK), dan
4. Jaminan Pensiun (JP)
Walaupun sebenarnya karyawan banyak yang dijamin keselamatan kerjanya oleh perusahaan kadang dari perusahaan belum tentu mencukupi biaya pengobatan dan perawatan ketika dalam proses penyembuhan.
Iuran wajib dibayarkan oleh pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan senilai 0,24% hingga 1,74% tergantung dari tingginya resiko kerja. Dan biaya yang digunakan sebagai iuran merupakan sepenuhnya adalah tanggung jawab perusahaan tempat karyawan itu berkerja.
Dengan adanyan Program Jaminan Hari Tua dari BPJS ketenagakerjaan merupakan angin segar bagi para karyawan yang sudah memasuki usia pensiun.
Tentunya program ini bertujuan untuk memberi dan mempertahankan kelayakan hidup bagi karyawan sesudah karyawan tersebut tidak bekerja atau sudah pensiun.
Pensiun berarti bukan masalah usia saja namun karena banyak hal seperti menderita penyakit yang memang sudah tidak bisa dibuat kerja atau mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja sampai meninggal dunia.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan uang tunai dan nilai akumulasi iuran beserta dengan pengembangannya.
Iuran yang harus dibayarkan untuk JHT adalah sebesar 5,7% dari gaji dengan rincian 3,7% ditanggung perusahaan dan sisanya ditanggung oleh karyawan itu sendiri.
Bagi peserta yang mengikuti BPJS program jaminan kematian harus membayarkan iuaran setiap bulan sebesar 0,3% dari total gaji yang diterima.
Bagi peserta yang sudah mendaftar pada BPJS program jaminan pensiun setiap bulan akan menerima uang dari BPJS ketenagakerjaan sebesar yang telah ditentukan.
Iuaran bagi peserta jaminan pensiun sebesar 3% dari gaji yang dterima dan 2%nya dibayar oleh perusahaan dan sisanya ditanggung oleh peserta.
- Fotokopi dan dokumen asli NPWP perusahaan
- Fotokopi dan dokumen asli Akta Perdagangan perusahaan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) eletronik peserta
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) peserta
- Pas foto berwarna peserta ukuran 2×3 berjumlah 1 lembar
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik masing-masing peserta
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing peserta
- Pas foto berwarna ukuran 2×3 masing-masing peserta berjumlah 1 lembar
- Membayar iuran setiap bulan serendah-rendahnya adalah Rp. 16.000,-
2. Memiliki kepastian dalam menghadapi hari tua dan Pensiun.
3. Mengutamakan pelayanan prima kepada peserta dalam memberikan layanan.
Selain tiga manfaat utama diatas BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai manfaat lain yang mempunyai nilai manfaat yang patut di berikan. Namun manfaat ini bisa dimanfaatkan bagi peserta BPJS yang telah mengjadi anggota atau peserta BPJS ketenaga kerjaan selama kurang lebih 5 tahun.
2. Program Beasiswa Pendidikan Anak. Tentu kita sebagai karyawan ingin melihat masa depan anak kita menjadi lebih baik dari orang tuanya hal itu wajar. Dengan adanya program ini karyawan tidak perlu khawatir memikirkan masa depan anaknya untuk biaya pendidikan yang akan ditanggung.
3. Program pinjaman untuk memperbaiki rumah yang tidak layak. Bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang ingin merenovasi rumah namun tidak ada biaya, karyawan bisa mengajukan pinjaman untuk perbaikan rumah yang kurang layak
4. Program pelatihan karyawan. BPJS Ketenagakerjaan juga meberikan program pelatihan bagi karyawan untuk menurunkan resiko kecelakaan kerja.
5. Layanan konsultasi jasa kontruksi. Satu lagi yang tidak kalah menariknya adalah penawaran jasa konsultasi kontruksi bagi perusahaan untuk mengurangi kesalahan dalam merancang teknis pengerjaan bangunan.
Banyak manfaat dari peserta BPJS ketenagakerjaan yang dapat diperoleh namun tidak semua perusahaan memperhatikan hal kecil ini namun sangat bermanfaat sekali bagi karyawan.
Masih banyak perusahaan-perusahaan baik yang belum mendaftarkan pegawainya ke dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini yang mungkin menjadi kendala adalah iuran yang dibayarkan oleh perusahaan. Maka perlu jalan tengah yang menjembatani dari kedua belah pihak antara karyawan dan perusahaan untuk menemukan win win solution.
Demikian informasi dari blog ini secara ringkas tentang Manfaat BPJS ketenaga kerjaaan yang bisa diuraikan disini semoga bermanfaat dan memberikan informasi yang tepat.
Apabila ada pertanyaan seputar BPJS Ketenagakerjaan silahkan didiskusikan melalui kolom komentar dibawah ini.
Sebelum namanya BPJS Ketenagakerjaan adalah dahulu sering disebut dengan istilah Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga kerja yang dipegang oleh PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Awal terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya Bernama PT. Jamsostek (persero) yang diatur oleh UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengalami perubahan per 1 Januari 2014 menjadi BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanah UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Baca Juga : Perlu anda tahu manfaat BPJS kesehatan dan syaratnya disini
Adapun macam-macam jasa yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang telah diatur oleh Undang Undang No. 24 Tahun 2011 pasal 6 ayat (2) tentang badan penyelenggara jaminan sosial antara lain:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
3. Program Jaminan Kematian (JK), dan
4. Jaminan Pensiun (JP)
Penjelasan dari 4 jenis program BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut
1) Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja adalah sebuah jaminan yang diberikan kepada pegawai atau karyawan saat terjadi kecelakaan kerja waktu menjalankan tugas. BPJS ketenagakerjaan akan memberikan kompensasi berupa uang tunai dan juga pelajayanan kesehatan.Walaupun sebenarnya karyawan banyak yang dijamin keselamatan kerjanya oleh perusahaan kadang dari perusahaan belum tentu mencukupi biaya pengobatan dan perawatan ketika dalam proses penyembuhan.
Iuran wajib dibayarkan oleh pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan senilai 0,24% hingga 1,74% tergantung dari tingginya resiko kerja. Dan biaya yang digunakan sebagai iuran merupakan sepenuhnya adalah tanggung jawab perusahaan tempat karyawan itu berkerja.
2) Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Setiap karyawan tentu ingin menikmati hari tuanya dengan tenang tanpa ada pikiran beban perekonomian yang sulit. BPJS Ketenagakerjaan menjawab semua itu karena tidak semua orang yang sudah pensiun mempunyai penghasilan yang cukup.Dengan adanyan Program Jaminan Hari Tua dari BPJS ketenagakerjaan merupakan angin segar bagi para karyawan yang sudah memasuki usia pensiun.
Tentunya program ini bertujuan untuk memberi dan mempertahankan kelayakan hidup bagi karyawan sesudah karyawan tersebut tidak bekerja atau sudah pensiun.
Pensiun berarti bukan masalah usia saja namun karena banyak hal seperti menderita penyakit yang memang sudah tidak bisa dibuat kerja atau mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja sampai meninggal dunia.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan uang tunai dan nilai akumulasi iuran beserta dengan pengembangannya.
Iuran yang harus dibayarkan untuk JHT adalah sebesar 5,7% dari gaji dengan rincian 3,7% ditanggung perusahaan dan sisanya ditanggung oleh karyawan itu sendiri.
3) Program Jaminan Kematian
Program jaminan kematian ini diberikan ketika peserta mengalami kematian yang bukan karena kecelakaan kerja dan biaya jaminan kematian akan di berikan BPJS Ketenaga kerjaan kepada ahli waris langsung.Bagi peserta yang mengikuti BPJS program jaminan kematian harus membayarkan iuaran setiap bulan sebesar 0,3% dari total gaji yang diterima.
4) Program Jaminan Pensiun (JP)
Program Jaminan Pensiun bertujuan memberikan kehidupan yang layak bagi perserta BPJS ketenagakerjaan setelah peserta tidak lagi bekerja dan mempunyai penghasilan tetap disetiap bulannya.Bagi peserta yang sudah mendaftar pada BPJS program jaminan pensiun setiap bulan akan menerima uang dari BPJS ketenagakerjaan sebesar yang telah ditentukan.
Iuaran bagi peserta jaminan pensiun sebesar 3% dari gaji yang dterima dan 2%nya dibayar oleh perusahaan dan sisanya ditanggung oleh peserta.
Syarat menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya tidak dikhususkan bagi tenaga kerja yang bekerja pada rung lingkup pekerja pada sebuah formal saja tapi juga bisa dilakukan oleh pekerja yang berkerja di lingkup non formal dan informal.Berikut ini syarat-syarat yang harus ada bagi peserta yang ingin mendaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan.
1) Syarat BPJS Kesehatan yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan
Seperti PNS, TNI, POLRI, BUMN, swasta, yayasan, veteran, hingga pensiunan PNS, TNI, POLRI. Biasanya keanggotaan peserta tersebut didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan dimana ia bekerja.Berikut rincian persyaratannya peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi :
- Fotokopi dan dokumen asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)- Fotokopi dan dokumen asli NPWP perusahaan
- Fotokopi dan dokumen asli Akta Perdagangan perusahaan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) eletronik peserta
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) peserta
- Pas foto berwarna peserta ukuran 2×3 berjumlah 1 lembar
2) Syarat BPJS Kesehatan yang tidak mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan
Walaupun BPJS Ketenagakerjaan di fokuskan pada pegawai baik pemerintah maupun non pemerintah namun BPJS kesehatan juga di tawarkan kepada selain pegawai semisal petani, tukang ojek, Pedagang dan lain sebagainya.Adapun syarat menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah..
- Surat izin usaha dari kelurahan setempat- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik masing-masing peserta
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing peserta
- Pas foto berwarna ukuran 2×3 masing-masing peserta berjumlah 1 lembar
- Membayar iuran setiap bulan serendah-rendahnya adalah Rp. 16.000,-
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan keuntungan yang didapatkan karena:
1. Menanggulangi resiko sosial apabila terjadi musibah yang dialami oleh tenaga kerja2. Memiliki kepastian dalam menghadapi hari tua dan Pensiun.
3. Mengutamakan pelayanan prima kepada peserta dalam memberikan layanan.
Selain tiga manfaat utama diatas BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai manfaat lain yang mempunyai nilai manfaat yang patut di berikan. Namun manfaat ini bisa dimanfaatkan bagi peserta BPJS yang telah mengjadi anggota atau peserta BPJS ketenaga kerjaan selama kurang lebih 5 tahun.
Adapun manfaat lain BPJS Ketenagakerjaan yang sudah 5 tahun menjadi peserta
1. Fasilitas Kredit Kepemilikan RUmah (KPR), program ini diberikan bagi karyawan yang berpenghasilan rendah dengan cara mencicil kepemilikan rumah yang diangsur selama beberapa tahun.2. Program Beasiswa Pendidikan Anak. Tentu kita sebagai karyawan ingin melihat masa depan anak kita menjadi lebih baik dari orang tuanya hal itu wajar. Dengan adanya program ini karyawan tidak perlu khawatir memikirkan masa depan anaknya untuk biaya pendidikan yang akan ditanggung.
3. Program pinjaman untuk memperbaiki rumah yang tidak layak. Bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang ingin merenovasi rumah namun tidak ada biaya, karyawan bisa mengajukan pinjaman untuk perbaikan rumah yang kurang layak
4. Program pelatihan karyawan. BPJS Ketenagakerjaan juga meberikan program pelatihan bagi karyawan untuk menurunkan resiko kecelakaan kerja.
5. Layanan konsultasi jasa kontruksi. Satu lagi yang tidak kalah menariknya adalah penawaran jasa konsultasi kontruksi bagi perusahaan untuk mengurangi kesalahan dalam merancang teknis pengerjaan bangunan.
Baca Juga : Syarat pembuatan SKCK untuk calon pekerja
Banyak manfaat dari peserta BPJS ketenagakerjaan yang dapat diperoleh namun tidak semua perusahaan memperhatikan hal kecil ini namun sangat bermanfaat sekali bagi karyawan.
Masih banyak perusahaan-perusahaan baik yang belum mendaftarkan pegawainya ke dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini yang mungkin menjadi kendala adalah iuran yang dibayarkan oleh perusahaan. Maka perlu jalan tengah yang menjembatani dari kedua belah pihak antara karyawan dan perusahaan untuk menemukan win win solution.
Demikian informasi dari blog ini secara ringkas tentang Manfaat BPJS ketenaga kerjaaan yang bisa diuraikan disini semoga bermanfaat dan memberikan informasi yang tepat.
Apabila ada pertanyaan seputar BPJS Ketenagakerjaan silahkan didiskusikan melalui kolom komentar dibawah ini.
Posting Komentar untuk "Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Karyawan Ketahui"
--> Berkomentarlah secara bijak dan sopan
--> Berkomentar dengan url ( mati / hidup ) tidak akan di publish