4 Manfaat Asuransi Kepada Masyarakat yang Bisa Menjadi Pertimbangan
Manfaat Asuransi bagi masyarakat - Sebelum mengetahui manfaat dari asuransi ada baiknya mengetahui makna dan pengertian serta dasar hukum tentang asuransi.
Asuransi menurut sumber dari Wikipedia adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, di mana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat.
Seringkali anda pasti pernah mendengar istilah asuransi dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat atau dalam dunia pekerjaan anda. Asuransi untuk masyarakat indonesia masih belum begitu familiar karena sistemnya seolah-olah kita terus membayar iurannya namun hasilnya tidak bisa dipetik setiap saat seperti kita menabung.
Apabila kita menabung tentu setiap saat bisa kita ambil uangnya setiap saat namun jika asuransi ada aturan tertentu agar uang asuransi itu bisa keluar tergantung jenis asuransi dan perjanjian antara kedua belah pihak antara perusahaan asuransi dan orang yang membayar iuran asuransi.
Asuransi juga mempunyai dasar hukum yang tetap seperti Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 yaitu tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Selain Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Asuransi juga diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang tentang asuransi Bab 9 Pasal 246 yaitu Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Asuransi bisa dikatakan dengan bahasa yang mudah dipahami yaitu menanggung resiko. Entah itu resiko kecelakaan, resiko kerusakan barang bernilai seperti kendaraan, rumah, bungan perkantoran atau resiko kehilangan barang-barang berharga lainnya.
Tentu dengan banyaknya resiko yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari ini tidak semuanya bisa ditanggung asuransi. Namun ada beberapa hal yang bisa ditanggung oleh asuransi salah satu contoh adalah kehilangan barang seperti sepeda motor.
Sepeda motor jika mengambilnya secara kredit pasti ada iuran asuransi yang ditanggung oleh pemilik sepeda motor. Dengan adanya asuransi maka setiap kejadian yang terjadi pada barang sepeda motor tersebut bisa mendapat klaim asuransi seperti kecelakaan atau barang hilang.
Banyak jenis-jenis asuransi dan manfaatnya yang bisa anda pilih sesuai dengan kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari.
2) Asuransi Kendaraan dapat memberi manfaat apabila ada kehilangan barang kendaraan atau terjadi kecelakaan yang berakibat kerusakan terhadap kendaraan tersebut
3) Asuransi Pendidikan bermanfaat bagi anak untuk membiayai semua kebutuhan pendidikan yang akan ditanggungnya dengan asuransi biaya pendidikan lebih mudah.
4) Asuransi Kesehatan Memberi manfaat perlindungan seseorang apabila jatuh sakit diwaktu yang akan datang.
5) Asuransi Kredit yaitu bermanfaat memberi perlindungan kegiatan prekreditan apabila debitur gagal melunasi hutangnya.
6) Asuransi Rumah atau properti memberi manfaat yaitu melindungi dan mengganti rugi rumah apabila terjadi kerusakan akibat bencana atau musibah seperti kebakaran atau roboh. Sebenarnya tidak hanya rumah bisa berupa bagunan kantor, gedung dan lain-lain
7) ASuransi Perjalanan yaitu dapat bermanfaat memberi jaminan ganti rugi apabila terjadi kecelakaan dalam perjalanan.
Dalam asuransi biasanya ada masa waktu yang ditentukan bagi yang terdaftar mulai dari 5 atau 6 tahun setelah waktu tersebut berakhir maka uang investasi akan kembali kepada anda
Apabila barang tersebut di asuransikan maka apabila terjadi kerusakakan atau barang hilang beban biaya yang ditanggung tidak terlalu besar karena anda akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi dan besarannya tergantung dari iurang premi yang ditanggung oleh pemengang premi asuransi.
Asuransi akan mengcover barang atau jiwa seseorang menurut jenis asuransi itu sendiri. Walau semua kerugian tidak sepenuhnya terbayarkan namun dengan memegang polis asuransi setidaknya bisa memberikan ketenangan apapun yang terjadi.
Melalui asuransi anda bisa menentukan sendiri pelayanan yang diinginkan sehingga pasien ketika sakit juga akan mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan pilihan asuransi yang digunakan.
Jadi dengan asuransi kesehatan seseorang tidak terlalu kuatir dengan biaya yang akan ditanggung karena sebagian sudah ditanggung oleh pihak asuransi.
Itulah beberapa manfaat asuransi secara umum dan manfaat asuransi di lihat dari jenis asuransi yang ada.
Sebelum menutup tulisan ini ada yang terlewat dari penjelasan diatas yaitu tentang istilah yang sering digunakan dalam transasi bidang asuransi antara lain :
2) Premi asuransi yaitu sebuah kewajiban pembayaran yang harus dibayar oleh pengguna jasa asuransi.
3) Klaim ASuransi yaitu permintaan ganti rugi yang diajukan pegguna asuransi kepada penyedia asuransi atau perusahaan asuransi
Demikianlah bebera manfaat asuransi yang perlu anda ketahui, apabila ada pertanyaa mengenai manfaat asuransi silahkan tinggalkan pertanyaan pada kolom komentar dibawah.
Asuransi menurut sumber dari Wikipedia adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, di mana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat.
Seringkali anda pasti pernah mendengar istilah asuransi dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat atau dalam dunia pekerjaan anda. Asuransi untuk masyarakat indonesia masih belum begitu familiar karena sistemnya seolah-olah kita terus membayar iurannya namun hasilnya tidak bisa dipetik setiap saat seperti kita menabung.
Apabila kita menabung tentu setiap saat bisa kita ambil uangnya setiap saat namun jika asuransi ada aturan tertentu agar uang asuransi itu bisa keluar tergantung jenis asuransi dan perjanjian antara kedua belah pihak antara perusahaan asuransi dan orang yang membayar iuran asuransi.
Asuransi juga mempunyai dasar hukum yang tetap seperti Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 yaitu tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Selain Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Asuransi juga diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang tentang asuransi Bab 9 Pasal 246 yaitu Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Asuransi bisa dikatakan dengan bahasa yang mudah dipahami yaitu menanggung resiko. Entah itu resiko kecelakaan, resiko kerusakan barang bernilai seperti kendaraan, rumah, bungan perkantoran atau resiko kehilangan barang-barang berharga lainnya.
Tentu dengan banyaknya resiko yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari ini tidak semuanya bisa ditanggung asuransi. Namun ada beberapa hal yang bisa ditanggung oleh asuransi salah satu contoh adalah kehilangan barang seperti sepeda motor.
Baca Juga : Daftar pekerjaan bergaji besar di Indonesia
Sepeda motor jika mengambilnya secara kredit pasti ada iuran asuransi yang ditanggung oleh pemilik sepeda motor. Dengan adanya asuransi maka setiap kejadian yang terjadi pada barang sepeda motor tersebut bisa mendapat klaim asuransi seperti kecelakaan atau barang hilang.
Banyak jenis-jenis asuransi dan manfaatnya yang bisa anda pilih sesuai dengan kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari.
Manfaat Asuransi bagi Masyarakat berdasarkan Jenis Asuransinya
1) Asuransi Jiwa yaitu memberi manfaat ketika seseorang meninggal dengan mendapat uang asuransi bagi keluarga yang ditinggalkan.2) Asuransi Kendaraan dapat memberi manfaat apabila ada kehilangan barang kendaraan atau terjadi kecelakaan yang berakibat kerusakan terhadap kendaraan tersebut
3) Asuransi Pendidikan bermanfaat bagi anak untuk membiayai semua kebutuhan pendidikan yang akan ditanggungnya dengan asuransi biaya pendidikan lebih mudah.
4) Asuransi Kesehatan Memberi manfaat perlindungan seseorang apabila jatuh sakit diwaktu yang akan datang.
5) Asuransi Kredit yaitu bermanfaat memberi perlindungan kegiatan prekreditan apabila debitur gagal melunasi hutangnya.
6) Asuransi Rumah atau properti memberi manfaat yaitu melindungi dan mengganti rugi rumah apabila terjadi kerusakan akibat bencana atau musibah seperti kebakaran atau roboh. Sebenarnya tidak hanya rumah bisa berupa bagunan kantor, gedung dan lain-lain
7) ASuransi Perjalanan yaitu dapat bermanfaat memberi jaminan ganti rugi apabila terjadi kecelakaan dalam perjalanan.
Manfaat Asuransi Bagi Masyarakat secara Umum
1) Sebagai Investasi serta tabungan dimasa yang akan datang
Asuransi memiliki jangka waktu dimana apabila seseorang mendaftarkan asuransi bagi orang atau barang dan memegang polis asuransi akan mendapatkan jaminan pengembalian investasi pada akhir kontrak.Dalam asuransi biasanya ada masa waktu yang ditentukan bagi yang terdaftar mulai dari 5 atau 6 tahun setelah waktu tersebut berakhir maka uang investasi akan kembali kepada anda
2) Manfaat Asuransi kedua adalah Meminimalisir Kerugian
Selain investasi dimasa mendatang asuransi juga bisa meminimalisir kerugian. Seperti pada penjelasan pada jenis asuransi bahwa semua jenis asuransi diatas mampu menanggung biaya yang diasuransikan.Apabila barang tersebut di asuransikan maka apabila terjadi kerusakakan atau barang hilang beban biaya yang ditanggung tidak terlalu besar karena anda akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi dan besarannya tergantung dari iurang premi yang ditanggung oleh pemengang premi asuransi.
3) Manfaat Asuransi Memberi Ketenangan
Walau kejadian yang tidak diinginkan yang tak terduga terjadi pada kita namun menjaga dari hal-hal yang tidak terduga tersebut memang perlu salah satunya yaitu mengambil asuransi.Asuransi akan mengcover barang atau jiwa seseorang menurut jenis asuransi itu sendiri. Walau semua kerugian tidak sepenuhnya terbayarkan namun dengan memegang polis asuransi setidaknya bisa memberikan ketenangan apapun yang terjadi.
4) Manfaat Asuransi Memberi Perlindungan Kesehatan
Manfaat lain dari asuransi adalah memberi perlindungan kesehatan kepada masyarakat walaupun pemerintah melalui BPJSnya namun tidak semua masyarakat mau menggunakan fasilitas tersebut selain karena mempunyai batasan tiap kelasnya dengan BPJS juga sangat banyak peminatnya sehingga antrian dan pelayananpun kadang kurang maksimal.Melalui asuransi anda bisa menentukan sendiri pelayanan yang diinginkan sehingga pasien ketika sakit juga akan mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan pilihan asuransi yang digunakan.
Baca Juga : Cara cek tagihan BPJS kesehatan
Jadi dengan asuransi kesehatan seseorang tidak terlalu kuatir dengan biaya yang akan ditanggung karena sebagian sudah ditanggung oleh pihak asuransi.
Itulah beberapa manfaat asuransi secara umum dan manfaat asuransi di lihat dari jenis asuransi yang ada.
Sebelum menutup tulisan ini ada yang terlewat dari penjelasan diatas yaitu tentang istilah yang sering digunakan dalam transasi bidang asuransi antara lain :
Istilah Penting dalam Asuransi
1) Polis asuransi yaitu sebuah perjanjian kontrak yang berisi hal-hal yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa asuransi.2) Premi asuransi yaitu sebuah kewajiban pembayaran yang harus dibayar oleh pengguna jasa asuransi.
3) Klaim ASuransi yaitu permintaan ganti rugi yang diajukan pegguna asuransi kepada penyedia asuransi atau perusahaan asuransi
Demikianlah bebera manfaat asuransi yang perlu anda ketahui, apabila ada pertanyaa mengenai manfaat asuransi silahkan tinggalkan pertanyaan pada kolom komentar dibawah.
Posting Komentar untuk "4 Manfaat Asuransi Kepada Masyarakat yang Bisa Menjadi Pertimbangan"
--> Berkomentarlah secara bijak dan sopan
--> Berkomentar dengan url ( mati / hidup ) tidak akan di publish